Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum
yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak
boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau
sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau
melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi
yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri
atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara
sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau
antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan
peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan
atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum
yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau
pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek
hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka
pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian.
Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai
alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian
akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu
meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK.
Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila
dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya,
tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana
adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat
(sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib
masyarakat).
Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran
kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak
pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.
Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran terhadap
aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan
setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan
(disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera
diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan
seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh
keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana
maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum
Acara perdata.
http://rheinaldyy2likesrin.wordpress.com/2010/09/02/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum-perdata/
uts2 xi
http://rheinaldyy2likesrin.wordpress.com/2010/09/02/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum-perdata/
uts2 xi
Komentar
Posting Komentar