PERBANDINGAN AGAMA SAMAWI DAN AGAMA ARDLY
- AGAMA SAMAWI/WAHYU
Agama
samawi/wahyu disebut juga agama langit yang artinya agama yang diterima
oleh manusia dari allah sang pencipta melalui malaikat Jibril dan
disampaikan serta disebarkan oleh rasul-nya kepada umat manusia.
Adapun ciri-ciri agama samawi sebagai berikut :
- Agamanya tumbuh secara kelahiran dapat ditentukan dari tidak ada menjadi ada.
- Agama ini mempunyai kitab suci yang otentik (ajarannya bertahan/asli dari tuhan)
- Secara pasti dapat ditentukan lahirnya,dan bukan tumbuh dari masyarakat,melainkan diturunkan kepada masyarakat.
- Disampaikan oleh manusia yang dipilih allah sebagai utusan-nya.
- Ajarannya serba tetap,walaupun tafsirnya dapat berubah sesuai dengan kecerdasan dan kepekaan manusia.
- Konsep ketuhanannya monotheisme mutlak (tauhid).
- Kebenarannya adalah universal yaitu berlaku bagi setiap manusia,masa dan keadaan.
- AGAMA ARDLY/BUDAYA
Suatu faham yang berasal dari suatu tradisi, adat istiadat yang harus dilestarikan.
Adapun ciri-ciri agama ardly/budaya sebagai berikut:
- Konsep ketuhanannya panthaisme, dinamisme, dan animisme.
- Tumbuh secara komulatif dalam masyarakat penganutnya.
- Tidak disampaikan oleh utusan tuhan (rasul)
- Umumnya tidak memiliki kitab suci.
- Ajarannya dapat berubah-ubah ,sesuai dengan akal perubahan akal pikiran penganutnya.
- Kebenaran ajarannya tidak universal,yaitu tidak berlaku bagi setiap manusia,masa dan keadaan.
Perbedaan ke dua agama ini dikemukakan Al Masdoosi dalam Living Religius of the world sebagai berikut:
- Agama wahyu berpokok pada konsep keesaan tuhan,sedangkan agama budaya tidak demikian.
- Agama wahyu beriman kepada nabi,sedangkan agama budaya tidak.
- Agama wahyu sumber utamanya adalah kitab suci yang diwahyukan,sedangkan agama budaya kitab suci tudak penting.
- Semua agama wahyu lahir di timur tengah,sedangkan agama budaya lahir diluar itu.
- Agama wahyu lahir da daerah-daerah yang berada di bawah pengaruh ras simetik.
- Agama wahyu memberikan arah yang jelas dan lengkap baik spiritual maupu material sedangkan agama budaya menitik beratkan aspek spiritual saja.
- Ajaran agama wayu jelas dan tagas, sedangkan agama budaya kabur dan elastis.
Yang di maksud dalam agama budaya contohnya adalah : Kong Hu Cu, Hindu,
Budha yang lahir dari penikiran pendirinya. sedangkan contoh dari agama
samawi adalah : agama Yahudi, Nasrani, dan Islam.
Sajak-sajak dalam Zabur bermacam ragam: ada nyanyian pujian dan ada nyanyian untuk menyembah Tuhan; ada doa mohon pertolongan, perlindungan dan penyelamatan; doa mohon ampun; nyanyian syukur atas berkat Tuhan, permohonan supaya musuh dihukum.
Doa-doa dalam Zabur ada yang bersifat pribadi, ada pula yang bersifat nasional. Beberapa di antaranya menggambarkan perasaan seseorang yang paling dalam, sedangkan lainnya menyatakan kebutuhan dan perasaan seluruh umat Allah.
rumusan HAM dalam Islam dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak
alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai
makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama
pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32 , QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." ( HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan
pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci
adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak
mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya
Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya.
Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman
semuanya?" (QS. 10: 99).Untuk menjamin kebebasan kelompok,
masyarakat dan antar negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok
yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Kerukunan hidup
beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256). Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah)
bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia
menerimanya sebagai undang-undang. (QS. 5: 42). Jika mereka tidak
mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh
mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang
asli (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam
tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban.
Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak dalam kehidupan
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam
menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun
untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana
firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian
yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa
urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta
benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang
riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang
penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan
pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya
jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan
menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
b. Hak Berkeluarga
Allah
menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan
Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di
bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Pada tingkat negara dan keluarga, yang
menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah
yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34 ). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama.
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu
tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam
Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan
jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan."
(QS. Quraisy: 3-4). Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki
rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Bagi para terpidana atau tertuduh
mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan
semena-mena. Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari
pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah). Diantara jaminan keamanan adalah hak mendapat suaka politik. (QS. 9: 6).
d. Hak Keadilan
Diantara
hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi
putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga
hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia
terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan
iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya
sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan
mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama
muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi
saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima : menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak Persamaan
Allah
mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan
mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat
QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya
sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
http://daniyalchakim.blogspot.com/2011/09/agama-samawi-dan-agama-ardhi.html#!/2011/09/agama-samawi-dan-agama-ardhi.html
http://drmiftahulhudauin.multiply.com/journal/item/4?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://masfami.blogspot.com/2007/08/kitab-zabur.html
http://budisugengyuliawan.blogspot.com/2010/01/makalah-perbedaan-agama-samawi-dan-ardi.html
UTS 2 XI
Komentar
Posting Komentar