Service Cost atau Biaya Pengolahan Darah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1990, tentang Transfusi darah. SK Dirjen Yan Med No. 1147/YANMED/RSKS/1991
Keberhasilan penyelenggara upaya kesehatan transfusi darah sangat berkaitan dengan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan pengelolaanya, yang pada hakekatnya kesemuanya itu memerlukan biaya
Oleh karena itu dalam upaya mengemban tugas tersebut, maka PMI menarik Service Cost kepada pasien yang menggunakan darah di rumah sakit, dengan berdasarkan ketentuan tersebut.
Servive Cost atau Biaya Pengelolaan Darah adalah biaya yang ditagih kepada orang sakit yang memakai darah di rumah sakit.
Pengelolaan darah adalah usaha untuk mendapatkan darah sampai dengan darah siap pakai untuk orang sakit meliputi :
* Merekrut donor
* Mengambil darah
* Melakukan pemerikasaan uji saing
* Memisahkan darah donor menjadi komponen darah
* Melakukan pemeriksaan golongan darah
* Melakukan pemeriksaan kecocokan darah dan pasien
* Dan lain-lain
Untuk tugas-tugas tersebut diperlukan sarana penunjang : alat-alat laboratorium, reagnesia-reagnesia, dan lain-lain serta petugas yang mengerjakan tugas-tugas tersebut, misalnya
* Jarum
* Kantong darah
* Sarana lai untuk mengambil darah
* Reagnesia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien
* Alat-alat untuk menyimoan dan pemisahan darah menjadi komponen
* Sarana-sarana untuk pemeriksaaan tersebut
* Biaya pegawai PMI yang melaksanakan tugas, dll
Perhitungan biaya pengelolaan darah ditetapkan berdasarkan atas komponen-komponen sebagai berikut : Komponen atas bahan dan alat habis pakai, Komponen administrasi, Komponen Jasa PMI
Komentar
Posting Komentar