Prosedurnya ada di Peraturan KPU No.3 tahun 2009, cuplikannya sebagai berikut: Pasal 3 (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah : a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3); dan b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A4). (2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas be
Monolog