Prosedurnya ada di Peraturan KPU No.3 tahun 2009, cuplikannya sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah :
a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3); dan
b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A4).
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan (Daftar Pemilih Tambahan) Model A5 untuk memberikan suara di TPS lain, dengan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan di TPS lain, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, dengan membawa formulir Model A5 yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS disertai bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melaporkan kepada KPPS/PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan akan memberikan suara dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/ KPPS asal (Model A5), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(7) KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS mencatat nama pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam formulir Model A4 dan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPS bersama dengan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3).
(8) Apabila terdapat pemilih dari TPS lain (Model A5) yang melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara agar nama pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model A4.
Pasal 3
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah :
a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3); dan
b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A4).
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan (Daftar Pemilih Tambahan) Model A5 untuk memberikan suara di TPS lain, dengan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan di TPS lain, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, dengan membawa formulir Model A5 yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS disertai bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melaporkan kepada KPPS/PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan akan memberikan suara dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/ KPPS asal (Model A5), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(7) KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS mencatat nama pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam formulir Model A4 dan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPS bersama dengan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3).
(8) Apabila terdapat pemilih dari TPS lain (Model A5) yang melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara agar nama pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model A4.
walaupun bukan di daerah asal, harus tetap mencoblos pada Pemilu 9 April dan 9 Juli 2014 mendatang, caranya:
Sudah kah kamu terdaftar sebagai pemilih? Silahkan cek di https://data.kpu.go.id.php
Jika sudah ada, Segera urus Pindah TPS dengan langkah sebagai berikut:
Sudah kah kamu terdaftar sebagai pemilih? Silahkan cek di https://data.kpu.go.id.php
Jika sudah ada, Segera urus Pindah TPS dengan langkah sebagai berikut:
- Datang ke Kelurahan tempat kamu terdaftar sebagai pemilih dengan membawa KTP dan KK
- Mintalah permohonan pindah pilih ke panitia PPS di Kelurahan mu
- Bawa surat pindah PPS dari asal yaitu surat A5 beserta stempel PPS daerah asal untuk diajukan ke PPS Semarang (bisa di Kelurahan Tembalang, Bulusan, Banyumanik, atau Sumurboto)
- Petugas PPS setempat akan menginput data kepindahan dan memasukkan kamu sebagai Daftar Pemilih Tambahan
- Jika tidak sempat mudik, mintalah keluarga/kerabat dekat untuk mengurus di daerah asal.
Bagaimana jika belum terdaftar di DPT kelurahan asal:
1. Datangi Ketua RT dan Kelurahan di Semarang
2. Katakan bahwa kamu belum terdaftar di DPT manapun
3. Mintalah surat untuk menerbitkan nama kamu di DPT sekitar
4. Jangan lupa surat harus di ketahui oleh Ketua RW setempat1 hak suara mu berdampak pada Indonesia 5 tahun kedepan. Ayo gunakan hak pilihmu, yuk
1. Datangi Ketua RT dan Kelurahan di Semarang
2. Katakan bahwa kamu belum terdaftar di DPT manapun
3. Mintalah surat untuk menerbitkan nama kamu di DPT sekitar
4. Jangan lupa surat harus di ketahui oleh Ketua RW setempat1 hak suara mu berdampak pada Indonesia 5 tahun kedepan. Ayo gunakan hak pilihmu, yuk
hanya copy paste dari:
http://bem.fkm.undip.ac.id/cara-pindah-tps-diponegoromemilih/
Komentar
Posting Komentar