Langsung ke konten utama

Prosedur Pindah TPS

Prosedurnya ada di Peraturan KPU No.3 tahun 2009, cuplikannya sebagai berikut:

Pasal 3


(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah :


a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3); dan


b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A4).


(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.


(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.


(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan (Daftar Pemilih Tambahan) Model A5 untuk memberikan suara di TPS lain, dengan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


(5) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan di TPS lain, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, dengan membawa formulir Model A5 yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS disertai bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


(6) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melaporkan kepada KPPS/PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan akan memberikan suara dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/ KPPS asal (Model A5), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

(7) KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS mencatat nama pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam formulir Model A4 dan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPS bersama dengan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3).


(8) Apabila terdapat pemilih dari TPS lain (Model A5) yang melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara agar nama pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model A4.




walaupun bukan di daerah asal, harus tetap mencoblos pada Pemilu 9 April dan 9 Juli 2014 mendatang, caranya:
Sudah kah kamu terdaftar sebagai pemilih? Silahkan cek di https://data.kpu.go.id.php
Jika sudah ada, Segera urus Pindah TPS dengan langkah sebagai berikut:
  1.  Datang ke Kelurahan tempat kamu terdaftar sebagai pemilih dengan membawa KTP dan KK
  2. Mintalah permohonan pindah pilih ke panitia PPS di Kelurahan mu
  3. Bawa surat pindah PPS dari asal yaitu surat A5 beserta stempel PPS daerah asal untuk diajukan ke PPS Semarang (bisa di Kelurahan Tembalang, Bulusan, Banyumanik, atau Sumurboto)
  4. Petugas PPS setempat akan menginput data kepindahan dan memasukkan kamu sebagai Daftar Pemilih Tambahan
  5. Jika tidak sempat mudik, mintalah keluarga/kerabat dekat untuk mengurus di daerah asal.
Bagaimana jika  belum terdaftar di DPT kelurahan asal:
1. Datangi Ketua RT dan Kelurahan di Semarang
2. Katakan bahwa kamu belum terdaftar di DPT manapun
3. Mintalah surat untuk menerbitkan nama kamu di DPT sekitar
4. Jangan lupa surat harus di ketahui oleh Ketua RW setempat1 hak suara mu berdampak pada Indonesia 5 tahun kedepan. Ayo gunakan hak pilihmu, yuk 


hanya copy paste dari:
http://bem.fkm.undip.ac.id/cara-pindah-tps-diponegoromemilih/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna Angka 100

Di usia blog yang sudah 100 post ini, mungkin bisa terbilang bagus lah. Memasuki bulan ke-10, post ke-100, dengan 795 pengunjung. Termasuk bagus untuk ukuran orang seperti saya :) Buat banyak orang, 100 melambangkan kesempurnaan. Melambangkan kepenuhan, kepadatan, kepastian, kecukupan. Buat pelajar, 100 adalah nilai maksimal yang sempurna tanpa cela sedikit pun. Dalam prosentase, 100% menunjukkan sepenuhnya, kepastian, keseluruhan. Tapi bagi blogger, 100 postingan bukan angka yang sempurna. Masih perlu banyak perbaikan dan perkembangan. Apalagi dalam keuangan. 100, terutama 100 rupiah adalah jumlah yang sangat sedikit. Walaupun untuk beberapa mata uang lain termasuk banyak. Tapi tidak ada kata puas dalam mengejar uang bukan? "Ini adalah postingan saya yang ke-100!" Sebuah titik tolak untuk mengembangkan blog ini. :| Blog ini tentunya masih berantakan sekali. :) Tadi waktu liat udah bikin 99 post jadi nemu inspirasi baru buat ngetik ini. Entah kenapa, mungkin post yang ke-100 ...

Tugas Biologi Bu Dhani

Pemencaran Tumbuhan Dengan Bantuan Faktor Luar a. Anemokori Pemencaran biji dengan bantuan angin. Biji dapat terpencar jauh dari induknya. Dengan cara ini, alat pemencaran mempunyai ciri sebagai berikut : Ø biji kecil dan ringan, contoh : biji anggrek dan spora jamur Ø biji berbulu atau berambut, contoh : alang-alang ( Imperata cylindrica ) dan kapok ( Ceiba pentandra ) Ø biji bersayap, contoh : mahoni ( Sweitenia mahagoni ) dan damar ( Agathis alba ) buah bersayap, contoh : meranti ( Shorea sp ) dan tanaman suku Dipterocarpaceae Ø biji terpencar karena tangkainya tergoyang angin, contoh : Opium ( Popover somniferum ) b. Hidrokori Pemencaran biji dengan bantuan air. Bijinya mempunyai ciri ringan dan embrio/lembaganya mempunyai pelindung yang baik. Tanaman yang disebarkan dengan cara ini biasanya mempunyai struktur buah dengan 3 lapis kulit, eksokarp (lapisan terluar), licin dan berkilat dan kedap air, mesokarp (lapisan tengah), teba...

Tugas Kimia

Dampak Bahan Bakar Terhadap Lingkungan Dampak Terhadap Udara dan Iklim Selain menghasilkan energi, pembakaran sumber energi fosil (misalnya: minyak bumi, batu bara) juga melepaskan gas-gas, antara lain karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang menyebabkan pencemaran udara (hujan asam, smog dan pemanasan global). Emisi NOx (Nitrogen oksida) adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organik). Di udara, sebagian NOx tersebut berubah menjadi asam nitrat (HNO3) yang dapat menyebabkan terjadinya hujan asam. Emisi SO2 (Sulfur dioksida) adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam. Seperti kadar NOx di udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga berasal dari k...