Langsung ke konten utama

Prosedur Pindah TPS

Prosedurnya ada di Peraturan KPU No.3 tahun 2009, cuplikannya sebagai berikut:

Pasal 3


(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah :


a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3); dan


b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A4).


(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.


(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.


(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan (Daftar Pemilih Tambahan) Model A5 untuk memberikan suara di TPS lain, dengan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


(5) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan di TPS lain, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, dengan membawa formulir Model A5 yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS disertai bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


(6) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melaporkan kepada KPPS/PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan akan memberikan suara dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/ KPPS asal (Model A5), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

(7) KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS mencatat nama pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam formulir Model A4 dan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPS bersama dengan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3).


(8) Apabila terdapat pemilih dari TPS lain (Model A5) yang melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara agar nama pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model A4.




walaupun bukan di daerah asal, harus tetap mencoblos pada Pemilu 9 April dan 9 Juli 2014 mendatang, caranya:
Sudah kah kamu terdaftar sebagai pemilih? Silahkan cek di https://data.kpu.go.id.php
Jika sudah ada, Segera urus Pindah TPS dengan langkah sebagai berikut:
  1.  Datang ke Kelurahan tempat kamu terdaftar sebagai pemilih dengan membawa KTP dan KK
  2. Mintalah permohonan pindah pilih ke panitia PPS di Kelurahan mu
  3. Bawa surat pindah PPS dari asal yaitu surat A5 beserta stempel PPS daerah asal untuk diajukan ke PPS Semarang (bisa di Kelurahan Tembalang, Bulusan, Banyumanik, atau Sumurboto)
  4. Petugas PPS setempat akan menginput data kepindahan dan memasukkan kamu sebagai Daftar Pemilih Tambahan
  5. Jika tidak sempat mudik, mintalah keluarga/kerabat dekat untuk mengurus di daerah asal.
Bagaimana jika  belum terdaftar di DPT kelurahan asal:
1. Datangi Ketua RT dan Kelurahan di Semarang
2. Katakan bahwa kamu belum terdaftar di DPT manapun
3. Mintalah surat untuk menerbitkan nama kamu di DPT sekitar
4. Jangan lupa surat harus di ketahui oleh Ketua RW setempat1 hak suara mu berdampak pada Indonesia 5 tahun kedepan. Ayo gunakan hak pilihmu, yuk 


hanya copy paste dari:
http://bem.fkm.undip.ac.id/cara-pindah-tps-diponegoromemilih/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna Angka 100

Di usia blog yang sudah 100 post ini, mungkin bisa terbilang bagus lah. Memasuki bulan ke-10, post ke-100, dengan 795 pengunjung. Termasuk bagus untuk ukuran orang seperti saya :) Buat banyak orang, 100 melambangkan kesempurnaan. Melambangkan kepenuhan, kepadatan, kepastian, kecukupan. Buat pelajar, 100 adalah nilai maksimal yang sempurna tanpa cela sedikit pun. Dalam prosentase, 100% menunjukkan sepenuhnya, kepastian, keseluruhan. Tapi bagi blogger, 100 postingan bukan angka yang sempurna. Masih perlu banyak perbaikan dan perkembangan. Apalagi dalam keuangan. 100, terutama 100 rupiah adalah jumlah yang sangat sedikit. Walaupun untuk beberapa mata uang lain termasuk banyak. Tapi tidak ada kata puas dalam mengejar uang bukan? "Ini adalah postingan saya yang ke-100!" Sebuah titik tolak untuk mengembangkan blog ini. :| Blog ini tentunya masih berantakan sekali. :) Tadi waktu liat udah bikin 99 post jadi nemu inspirasi baru buat ngetik ini. Entah kenapa, mungkin post yang ke-100

Egosentrisme dan Sudut Pengambilan Gambar

Egosentrisme adalah ketidakmampuan anak-anak yang masih berada pada tahap perkembangan sensori-motori (sekitar usia 2-6 tahun). Contohnya, anak itu belum bisa memahami kalau keempat gambar ini memiliki objek yang sama. [dari buku Santrock, Life Span Development. Teorinya Piaget] Orang dewasa yang secara teori perkembangan seharusnya sudah tidak egosentris, tentu tahu bahwa suatu realita yang sama bisa ditampilkan dengan beberapa cara yang berbeda. Saya sedang tertarik dengan foto demo. Di sini saya membantah kata-kata seorang teman yang saya sayang "yang tertarik buat ngelirik aksi cuma 'anak aksi' juga". Saya bukan anak aksi tapi saya suka pengen tau sama orang aksi. Kan kadang ada aksi yang nggak jelas pesan yang disampaikan itu apa. Bukannya aksi itu salah satu tujuannya juga meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang persoalan itu ya? Lah kalo udah teriak-teriak, bawa banyak atribut, udah ada massa aksi yang dandan juga, tapi saya yang cukup

TRAGEDI KARTINI Sebuah Pertarungan Ideologi

ASMA KARIMAH TRAGEDI KARTINI Sebuah Pertarungan Ideologi Tinta sejarah belum lagi kering menulis namanya, namun wanita-wanita negrinya sudah terbata-bata membaca cita-citanya. Kian hari emansipasi kian mirip saja dengan liberalisasi dan feminisasi . Sementara Kartini sesungguhnya semakin meninggalkan semuanya, dan ingin kembali kepada fitrahnya. Penerbit Hanifah buku muslimah dan keluarga Daftar Pustaka : Asma Karimah, TRAGEDI KARTINI Sebuah Pertarungan Ideologi . Penerbit Hanifah, 1994 (cetakan kelima).